MATTANEWS.CO, MALANG – Bea Cukai Malang kembali menangkap pengedar rokok ilegal dalam operasi patroli darat membuahkan hasil signifikan.
Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang hendak memasuki wilayah Kota Malang.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan, berbekal informasi awal diterima dari masyarakat mengenai sebuah mobil barang berwarna putih milik jasa ekspedisi yang diduga kuat membawa rokok tanpa pita cukai.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai Malang segera melakukan penyisiran di jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan untuk peredaran rokok ilegal,” ungkapnya, Selasa (2/12/2025).
Dalam operasional tersebut, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai tengah melintas di Jalan Raya Tebo Selatan, Kecamatan Sukun.
“Dengan tindakan cepat dan terukur, tim melakukan pengejaran, menghentikan kendaraan, serta melakukan pemeriksaan langsung di lokasi,” tegas Johan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kendaraan mengangkut 36 koli rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, yakni Manchester, Smith, dan ORIS. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kendaraan yang mengangkut terdapat beberpa koli yang ditemukan, tercatat 10.500 bungkus atau setara 210.000 batang rokok tanpa pita cukai.
“Penindakan ini turut menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp166.740.000, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp328.650.000.,” tandasnya.
Bea Cukai Malang menegaskan, operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.














