MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Sopir atau pengemudi Perusahaan Otobus (PO) Puspa Jaya melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Blitar-Bandar Lampung ‘terciduk’ positif konsumsi narkoba, oleh Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur bersama tim gabungan, saat menggelar ramcek atau uji kelayakan unit bus, di Terminal Tipe A Gayatri setempat, Jumat (12/4/2024).
Diketahui, sopir itu seorang Pria, berinisial EA (31) berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jodi Indrawan, S.I.K., membenarkan EA (31) pengemudi bus Puspa Jaya yang positif menggunakan narkoba saat mengemudi ditahan polisi.
“Iya benar, EA (31) pengemudi bus Puspa Jaya positif menggunakan narkoba saat mengemudi resmi ditahan, selanjutnya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung,” papar Jodi, kepada wartawan media online nasional Mattanews.co.
Jodi menambahkan, kejadian tersebut berawal saat Polres Tulungagung Polda Jawa Timur bersama tim gabungan yakni dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar uji kelayakan unit bus menjelang puncak arus balik Lebaran 2024 di Terminal Tipe A Gayatri setempat.
Selain itu, sambung dia, petugas melaksanakan tes urine kepada sejumlah pengemudi bus.
“Ramcek itu dilaksanakan kepada 10 pengemudi bus yang melintas di dalam terminal tipe A Gayatri. Hasilnya ditemukan satu orang pengemudi bus positif menggunakan narkoba,” tandasnya.
“Dari hasil tes urine itu pengemudi bus AKAP Puspa Jaya yang dikemudikan oleh EA (31) positif konsumsi narkoba. Oleh petugas saat dilakukan penggeledahan dari dalam tas ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap bong, pipet, dan korek,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jodi menjelaskan dari keterangan pengemudi bus Puspa Jaya tersebut bahwasanya EA (Pengemudi) mengaku mengonsumsi barang haram tersebut tiga hari yang lalu dengan alasan sebagai doping pada saat mengemudikan bus melayani trayek Blitar-Bandar Lampung.
“Selanjutnya pengemudi bus tersebut diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung dan BNNK Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Kasat Lantas Polres Tulungagung berujar bahwasanya seorang pengemudi dilarang menggunakan alkohol dan obat-obatan berbahaya karena berisiko akan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
“Kami senantiasa hadir di tengah masyarakat demi memastikan Arus Balik aman, nyaman dan berkesan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Sehingga tercipta situasi arus lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif pada arus balik Lebaran 2024,” pungkasnya.














