Atas laporan itu, sambung dia, akhirnya didalami oleh pihak Intelijen Kejari Tulungagung, selanjutnya dengan menerbitkan sprint akhirnya dilakukan serangkaian pemeriksaan.
“Berdasarkan MoU Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, akhirnya diserahkan ke APIP terlebih dahulu untuk melihat apakah itu ada indikasi administrasi atau perbuatan melanggar hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amri menjelaskan dugaan kasus Desa Tambakrejo tersebut akhirnya ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Setelah dilakukan audit internal oleh pihak Inspektorat Tulungagung, jelas dia, akhirnya bisa diambil kesimpulan bahwa ada indikasi perbuatan melanggar hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Setelah melakukan audit dan investigasi diduga ada perbuatan melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara, maka dikembalikan lagi ke kami,” terangnya.