Reporter : Dewan Richardi
MATTANEWS.CO, BATANGHARI– Jelang pergantian 2020-2021, Aparat Penegak Hukum (APH) lakukan Sweeping guna bubarkan beberapa pusat keramaian di Kecamatan Muara Bulian, Kamis malam (31/12/2020).
Hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Batanghari demi penekanan terhadap penyebaran Covid-19, di Kabupaten Batanghari yang saat ini berstatus zona kuning.
“Surat edaran ini sudah disampaikan hingga ke RT, didalam edaran Bupati sebenarnya harus bubar sampai pukul 17.00 WIB dan dapat dilihat tidak ada keramaian, karena alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat Batanghari cukup tinggi,” ungkap Kabag OPS Polres Batanghari, Kompol Abdul Roni.
“Kita juga telah tempatkan personil dibeberapa titik keramaian dan ruas jalan, total ada 6 titik untuk di Kecamatan Muara Bulian. Polres Batanghari juga bersinergi dengan TNI dan OPD terkait,” sambungnya.
Sementara itu selaku Danramil 415-04/Muara Bulian Kapten CBA JUF. Hendri menyampaikan, bahwa kerumunan massa dan konvoi kendaraan dijalan raya hingga pukul 23.00 WIB tidak terlihat.
“Alhamdulillah apa yang dihimbau pemerintah Kabupaten dapat terlaksana dengan baik, kita menekankan himbauan pemerintah daerah untuk menutup cafe, mini market dan beberapa keramaian lainnya hingga pukul 21.00 WI, semoga wabah ini segera berakhir,” pungkas Danramil 415-04/ Muara Bulian Kapten CBA JUF Hendri.
Pantauan Mattanews.co beberapa titik pusat keramaian dibubarkan oleh pihak aparat hukum yang tergabung TNI-POLRI, Dishub, dan Satpol-PP Batanghari yakni, cafe, mini market, taman hiburan dan beberapa kedai kopi dan makanan.
Editor : Anang














