[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, BANGKA TENGAH – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapil Kota Pangkalpinang, Johansen Tumanggor melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Hotel Grand Vella, Sabtu (16/04/2022).
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, sosialisasi Perda No. 16 Tahun 2017 ini sangat penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pentingnya peran koperasi khususnya bagi para pelaku usaha kecil atau UMKM.
“Sebenarnya peran dan keberadaan koperasi ini sangat membantu para pelaku usaha kecil atau UMKM khususnya dalam permodalan, tapi sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara atau prosedurnya,” terang Johansen kepada wartawan usai kegiatan.
Padahal menurut dia, pinjaman modal yang diberikan oleh koperasi resmi, Jamkrida, dan Himpunan Bank Negara (Himbara) itu hanya dikenakan bunga yang sangat rendah, yakni berkisar 6 persen, sehingga para pelaku usaha kecil ataupun UMKM dapat menjalankan dan mengembangkan usaha dengan baik.