MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergerak lambat namun pasti. Inilah yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam menangani perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang. Kali ini JPU resmi mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim, Jumat (29/8/2025).
Dari pantauan situs website SIPP PN Palembang, Jum’at (29/8/2025) pagi, memori banding dilayangkan ketiga JPU, Ursula Dewi, Rini Purnawati dan Imran Syarif pada Selasa (26/8/2025) kemarin, dengan terbanding terdakwa I Linda Unsriana serta terdakwa II Ferly Corly.
Ketika dikonfirmasi, Jubir PN Palembang, Haryanto membenarkan pihaknya telah menerima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk banding dari Jaksa Penuntut Umum sudah diajukan kemarin. Sekarang tinggal berproses,” ungkap Haryanto, saat diwawancarai awak media di PN Palembang.
Haryanto menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil dari putusan banding itu sendiri.
“Jadi, apabila nantinya, diberikan putusan untuk melanjutkan perkara tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan perkara yang menjerat kedua terdakwa. Kami, PN Palembang akan menunggu hasil dari putusan banding itu sendiri. Jadi kalau nanti seandainya, diberikan kita untuk melanjutkan, kita akan lanjutkan atau tergantung nanti apa hasil putusan banding,” ujarnya.
Disinggung soal penahanan kedua tahanan dan terdakwa itu, Haryanto menjelaskan, putusan sela menangguhkan perkara kedua terdakwa untuk dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan sampai nanti ada putusan banding.
“Karena ini ditangguhkan, maka tahanan tersebut harus dikeluarkan dulu sementara, sampai nanti ada putusan dari banding seperti apa. Kalau memang diteruskan, penahanan itu sendiri nanti akan dikembalikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.
“Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Ferly Corly sampai dengan putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Hakim Agung Ciptoadi, saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap. Selama penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.














