BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

JPU Bakal Panggil PLT Kadis PerKim dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI

×

JPU Bakal Panggil PLT Kadis PerKim dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI Yang menjerat empat terdakwa kembali jalani sidang di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (13/3/2023).

Empat terdakwa diantaranya yakni Irwan ST MM ( selaku Pejabat Pembuat Komitmen /PPK), Meidi Robin Lionardi (Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra) Danu Nanang Hermawan (selaku Komisaris PT. ADHI PRAMANA MAHOGRA) ,Yose Rizal (Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa)

Dihadapan majelis hakim Dr Edi Terial SH MH dan tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH menghadirkan 11 orang saksi

Sebelas orang saksi diantaranya yakni Saparudin (mantan Plt BPKAD), Feri Kustiawan selaku Kasi di BPKAD, Aidil Zikri selaku Kabid di BPKAD, Firdaus selaku operator BPKAD, Ardi Ferdian selaku PPTK, Aswan selaku Bendahara Pengeluaran, Ali Akbar selaku Kabak ULP, Andriadi selaku Ketua Pokja, Kasmin Pasaribu selaku Mantan Direktur Utama Asuransi, Saman selaku Kepala Divisi Asuransi, Tekad Perantara (asuransi/ swasta)

Saat diwawancarai seusai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI yaitu Imam Murtadlo SH MH mengatakan, hari ini di persidangan kita menghadirkan 11 orang saksi.

“Saat ditanya terkait jaminan asuransi yang menggunakan Photo copy atau dipalsukan, JPU menjelaskan, dari pihak asuransi sendiri menyatakan itu bodong katanya, karena untuk mengajukan proses pencairan jaminan sertifikat itu melalui enam tahap. Sedangkan jaminan uang muka ini baru sampai tahap ll sudah di terbitkan dan prosesnya tidak sesuai dengan semestinya,” jelasnya.

“Dalam fakta persidangan tadi ada menyebutkan, harus ada persetujuan kantor pusat, gimana kita menanggapinya, ya dari asuransi memang mengajukan permohonan dulu kekantor pusat. Disitu fakta persidangan tadi menyebutkan ACC dari kantor pusat itu tanggal 8 February, tapi sertifikat yang dibuat oleh terdakwa Yose Rizal tanggal 1 February, jadi dia mendahului ACC dari fakta,” ungkap KasiPidsus.

Saat ditanya mengenai saksi dari bendahara yang menyebut Ahmad hidayat JPU menjelaskan Ahmad hidayat itu Pengguna Anggaran tapi dalam perkara ini, penguna anggaran telah menguasakan kepada PPK melalui Plt Kadis PerKim. Tapi sudah dikuasakan tadi di persidangan sudah dilampirkan surat kuasanya yaitu surat kuasa anggaran.

“Bakal kita panggil jadi saksi dipersidangan, nanti kita panggil cuman kita belum tahu,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, empat terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), lelangnya dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra dan mengajukan uang muka sebesar Rp 7 miliar, namun dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

“Kalau untuk terdakwa Irwan dan Meidi diancam dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18. Tapi untuk terdakwa Yose Rizal karena ini perbantuan, jadi kita merujuk pada Pasal 3 Juncto Pasal 15 UU tindak pidana korupsi,” Jelas Imam.

Lebih lanjut saat ditanya awak media terkait jatah uang dalam dakwaan tersangka, dikatakan Imam, tidak disebutkan dalam dakwaan itu. Karena menurutnya, sebagai JPU tidak fokus ke arah sana, melainkan fokus ke arah uang sebesar Rp 7 miliar yang digunakan untuk pekerja. Namun pembangunan gedung tidak ada.

“Kalau uang itu kan dikelola oleh PT APN, kita tidak tahu, yang pasti simpelnya, uang muka dikasih, kok gak ada progres, cuman ada timbunan tanah. Timbunan juga bukan timbunan, dalam arti selesai 100%, melainkan hanya 2,78%,” ujarnya.

Sementara itu saat ditanya terkait penyebab pembangunan gedung tersebut batal dibangun, Imam mengatakan belum mengetahuinya.
“Seperti yang saya jelaskan, sangat mudah, simpel kan, dikasih uang Rp 7 miliar tapi tidak dilaksanakan penggunaannya,” pungkas Imam.