[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel Kembali menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, jilid III, yang merugikan negara lebih kurang Rp 130 milyar, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (28/03/2022).
Tujuh saksi tersebut memberikan kesaksiannya dihadapan empat terdakwa, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
Sidang yang diketuai majelis hakim, Yoserizal SH MH dan dihadiri Tim JPU dari Kejati Sumsel, termasuk Roy Riadi yang sekarang menjabat Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih ikut terlibat dalam persidangan tersebut.
Tujuh orang saksi yang dihadirkan itu tidak lain, Alex Noerdin, Mudai Madang, Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto dan Ahmad Nasuhi. Namun dua orang saksi, Alex Noerdin dan Muddai Madang dihadirkan secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas I A Pakjo Pakjo Palembang.