[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah RSUP Kusta Dr Rivai Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Kali ini menghadirkan dua saksi ahli, Rabu (28/12/2021).
Dihadapan mejelis hakim, Sahlan Efendi SH.MH, kedua saksi ahli, yaitu dari Konstruksi Politeknik Bandung, Iskandar dan Ahli Administrasi LKP, Indra Gunawan dimintai keterangan denganeng hadirkan kedua terdakwa Rusman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Junaidi, pihak kontraktor dari PT Palcon Indonesia.
Menurut JPU, Wilman Ernaldi mengatakan, dari keterangan Ahli dari Politeknik Bandung menjelaskan permasalahan seputar pemasangan Safety, dimana menurutnya dari 150 safety hanya terdapat dua pemasangan yang dikatakan benar, sisanya dinyatakan miring.
“Yang dipermasalahkan, pada saat pemasangan safety, yang dipasang 150, tapi cuma dua yang ditoleransi pemasangannya benar dan selebihnya yang 148 nya miring,” jelas Wilman.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida, SH.MH menuturkan dari keterangan ahli yang dihadirkan, tidak ada yang memberatkan kliennya.
“Dari keterangan ahli tadi, tidak ada yang berhubungan langsung dengan klien kami dan tidak ada yang memberatkan, justru meringankan kami,” ujar Lisa.
Sedangkan, Penasehat Hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie, SH.MH mengatakan kliennya telah melaksanakan tugas dengan baik. Menurutnya, pengerjaan proyek kliennya yang belum selesai, setelah putus kontrak, kliennya dikenakan sanksi berupa blacklist, denda dan dicairkan garansi bank.
“Setelah putus kontrak klien kami mendapat sanksi, yaitu di blacklist, di denda dan dicairkan garansi bank. Sanksi itu telah dijalankan klien kami, sehingga yang bertanggungjawab terhadap turap tersebut adalah menjadi tanggung jawab PPK, bukan lagi kami yang diminta pertanggungjawaban,” ungkapnya.














