BERITA TERKINI

JPU Kejati Deli Serdang Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Pensiunan PTPN

×

JPU Kejati Deli Serdang Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Pensiunan PTPN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, DELI SERDANG – Terdakwa Eidi Sanjaya Sembiring alias jaya (40) pelaku pembunuh Pensiunan Karyawan PTPN IV berinisial NT (69) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Tuntutan dibacakan JPU Valentina dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berlangsung secara virtual Selasa (5/10/2021)

“Setelah melalui pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak menyesali atas perbuatannya. Kami menuntut terdakwa dengan hukum mati,”katanya

Dilanjutkannya peristiwa pembunuhan di dusun 1 Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang tahun 2020 lalu disebutkan membuat kecemasan masyarakat.

“Apa lagi terdakwa orang yang sangat emosional dan tidak adanya perdamaian di antara terdakwa dan keluarga korban,”pungkasnya

Diberitakan sebelumnya NT (69) warga Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai tiba-tiba ditemukan tewas.

Almarhum ditemukan warga saat melintas di gubuknya telah meninggal dunia dengan kondisi terbakar atau gosong Kamis (10/9/2020).

Akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. Namun pelaku sempat kabur dan menjadi buron hingga berhasil ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 tahun ini.