BERITA TERKINI

JPU Kejati Sumsel Resmi Ajukan Banding

×

JPU Kejati Sumsel Resmi Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Vonis Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid I

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel resmi mengajukan banding, terkait vonis majelis hakim, Sahlan Effendi SH MH, yang menjatuhkan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya selama 12 tahun penjara dan 11 tahun penjara, Jumat (26/11/2021).

“Kemaren kita sudah mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH kepada sejumlah wartawan, saat dibincangi di ruang kerjanya.

Dalam amar putusan menjelaskan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, terbukti empat terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, empat terdakwa terlibat dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, hingga menimbulkan kerugian negara.