JPU Kejati Terus Dalami Keterlibatan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Roy Riady SH MH pastikan akan terus dalami keterlibatan dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terkait proses anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang, Kamis (14/10/2021).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Roy mengatakan optimis dapat membuktikan dakwaan untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmat Nasuhi dalam dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Dari proses persidangan ini kami hanya menemukan beberapa fakta yang terungkap dari dakwaan yang kita buat, namun akan tetap kita gali dan dalami dari keterangan saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Roy.

Terkait keterangan saksi, Roy mengatakan Syarifuddin yang dihadirkan hari ini, terkait ditemukannya beberapa barang bukti berupa catatan-catatan yang disita saat penggeledahan dirumah Syarifuddin.

“Catatan ini sendiri berisi data rekening PT Brantas Abipraya, terdiri dari laporan-laporan keuangan serta beberapa mutasi rekening pusat ke rekening proyek,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait