[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Dugaan Korupsi KMK Dua Petinggi BSB
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Suhartono SH MH dan Asnawi SH MH, minta hakim tolak eksepsi (nota keberatan dakwaan) atas dua terdakwa, Aran Haryadi, Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana, Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel, saat sidang di PN Palembang, Jum’at (08/04/2022).
JPU membacakan tanggapan atas eksepsi tersebut dengan menghadirkan dua terdakwa, atas dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, yang merugikan Negara berkisar Rp 13 miliar lebih.
“Keberatan yang Mulia kedua terdakwa dalam eskpesi telah masuk dalam pokok materi perkara, yang akan dibuktikan dalam persidangan, untuk itu eksepsi kedua terdakwa harus ditolak,” jelas JPU dihadapan majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH.
Menurut JPU untuk penetapan kedua tersangka yang kini telah menjadi terdakwa di persidangan, dilakukan dari proses penyidikan dengan memanggil dan memeriksa para saksi hingga diperoleh alat bukti yang cukup, sehingga Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang berstatus sebagai terdakwa.
“Proses penyidikan dan penuntutan sudah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas JPU.
JPU menambahkan , dalam perkara tersebut perbuatan kedua terdakwa, telah memenuhi unsur pidana yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu untuk pembuktian perkara ini akan dibuktikan dalam persidangan, lebih jauh JPU juga mengungkapkan, jika surat dakwaan kedua terdakwa sudah lengkap, jelas, dan cermat serta diuraikan secara lengkap.
“Untuk audit kerugian negara dalam perkara ini BPKP merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit dan itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Dari itulah pada tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa pihaknya meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi kedua terdakwa.
“Kemudian agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU sah dan memenuhi syarat serta melanjutkan persidangan untuk kedua terdakwa,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menutup persidangan.
“Sidang akan kita buka pada rabu mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela dari kami Majelis Hakim,” pungkas Hakim Efrata.














