JPU Tolak Semua Pledoi Terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang tolak semua pledoi terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita, oknum BPN Kota Palembang, kasus dugaan korupsi gratifikasi program Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, saat sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/6/2022).

Sidang dipimpin langsung majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH yang digelar secara virtual, dalam agenda mendengarkan replik yang disampaikan Tim JPU Kejari Palembang.

Usai persidangan, tim JPU ketika diwawancarai awak media enggan memberikan komentar.

Kejadian bermula tahun 2019, saat masyarakat Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL. Dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka, disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dalam penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.

Bagikan :

Pos terkait