JPU Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI 10 Tahun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan tol Kayu Agung-Pematang Panggang tahun anggaran 2016-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar, Ansilah dan Pete Subur, dituntut pidana 10 tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (04/07/2023).

Bacaan tuntutan Tim JPU Kejati Sumsel, dilakukan dihadapan majelis hakim, Sahlan Effendi SH MH dengan menghadirkan dua terdakwa secara online.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama. Atas perbuatannya para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadapĀ para terdakwa Ansilah dan Pete Subur, dituntut masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

Selain pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Bagikan :

Pos terkait