JPU Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI 10 Tahun

Sedangkan Untuk terdakwa Ansilah juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.

Usai bacakan tuntutan penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pledoi (Pembelaan) yang akan dilanjutkan pekan depan.

Saat diwawancarai usai sidang Tim penasehat hukum kedua terdakwa, Supendi SH MH mengatakan, tuntutan JPU, terlalu zalim.

“Menurut kami tuntutan tersebut terlalu zalim. Selama saya mendampingi terdakwa kasus korupsi belum pernah divonis setinggi ini, paling tinggi 5 tahun, ini sampai 10 tahun, kami merasa klien kami dizalimi, kami akan mengupayakan nota pembelaan,” ujar Supendi.

 

Bagikan :

Pos terkait