JPU Tuntut Ahmad Nasuhi 15 Tahun dan Mukti Sulaiman 10 Tahun Penjara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

*Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II, Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim JPU Kejati Sumsel, Rabu (08/12/2021).

Dalam Tuntutannya yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU Kejati Sumsel menyatakan, terdakwa Ahmad Nasuhi dan terdakwa Mukti Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya JPU Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 dan 10 tahun, serta memberatkan kedua terdakwa untuk membayar pidana denda Rp750 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Bagikan :

Pos terkait