MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lima terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana masing-masing selama 18-19 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (15/3/2024).
Lima orang terdakwa tersebut diantaranya, Milawarma selaku.Direktur Utama (Dirut) PT.BA periode 2011-2016, Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT.BA, Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA, Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madya PT.BA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan serta terdakwa Tjahyono Imawan selaku pemilik lama PT.SBS .
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH didampingi empat hakim anggota, dihadiri 4 terdakwa secara langsung dan satu terdakwa mengikuti sidang secara Online dikarenakan sedang mengalami sakit.
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, Menuntut terdakwa Anung Dri Prasetya dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan,” ungkap JPU saat bacakan tuntutan.
Selain dikenakan pidana penjara, untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti sebagai kerugian negara sebesar Rp162 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 Tahun 3 Bulan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum para terdakwa akan sampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Sementara itu Tim kuasa hukum para terdakwa, Gunadi Wibakso SH MH, mengatakan tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan.
“Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan. Ada beberapa yang disampaikan perbuatan melawan hukum, tidak ada Feasibility Study padahal dalam fakta persidangan jelas begitu ada permohonan surat dari PT SBS untuk menjadi rekan kerja kemudian dilakukan review awal oleh tim internal satuan kerja,” tegas Gunadi.
Gunadi menerangkan, menurutnya dari situ maka dibuatlah tim akuisisi resmi untuk melakukan kajian secara menyeluruh, Ia juga mempertanyakan jika kajian kelayakan (feasibility study) dilakukan oleh tim akuisisi dan Bahana Sekuritas dianggap tidak ada.
“Kalau disebutkan tidak ada feasibility study (FS) lantas laporan Bahana dan Tim akuisisi itu apa?,” ungkapnya.
Diketahui Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.














