JPU Tuntut Terdakwa Akuisisi PT BA 18-19 Tahun, Abaikan Keterangan Ahli dalam Fakta yang Terungkap di Sidang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lima terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana masing-masing selama 18-19 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (15/3/2024).

Lima orang terdakwa tersebut diantaranya, Milawarma selaku.Direktur Utama (Dirut) PT.BA periode 2011-2016, Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT.BA, Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA, Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madya PT.BA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan serta terdakwa Tjahyono Imawan selaku pemilik lama PT.SBS .

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH didampingi empat hakim anggota, dihadiri 4 terdakwa secara langsung dan satu terdakwa mengikuti sidang secara Online dikarenakan sedang mengalami sakit.

Bagikan :

Pos terkait