Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, Menuntut terdakwa Anung Dri Prasetya dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan,” ungkap JPU saat bacakan tuntutan.