JPU Tuntut Terdakwa Akuisisi PT BA 18-19 Tahun, Abaikan Keterangan Ahli dalam Fakta yang Terungkap di Sidang

Selain dikenakan pidana penjara, untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti sebagai kerugian negara sebesar Rp162 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 Tahun 3 Bulan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum para terdakwa akan sampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Sementara itu Tim kuasa hukum para terdakwa, Gunadi Wibakso SH MH, mengatakan tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan.

“Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan. Ada beberapa yang disampaikan perbuatan melawan hukum, tidak ada Feasibility Study padahal dalam fakta persidangan jelas begitu ada permohonan surat dari PT SBS untuk menjadi rekan kerja kemudian dilakukan review awal oleh tim internal satuan kerja,” tegas Gunadi.

Bagikan :

Pos terkait