Jual Aset Pemkab Muara Enim  2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara penjualan aset milik Pemkab Muara Enim yang menjerat dua terdakwa Bastari yang merupakan staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), dan Debi Irawan yang merupakan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar, akhirnya didijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/11/2023).

 

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, dan dihadiri para Terdakwa secara langsung.

 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama – sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri serta orang lain dan merupakan suatu korporasi.

 

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Print Friendly, PDF & Email

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait