BERITA TERKINIHEADLINE

Jual Aset Pemkab Muara Enim  2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Kurungan

×

Jual Aset Pemkab Muara Enim  2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara penjualan aset milik Pemkab Muara Enim yang menjerat dua terdakwa Bastari yang merupakan staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), dan Debi Irawan yang merupakan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar, akhirnya didijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/11/2023).

 

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, dan dihadiri para Terdakwa secara langsung.

 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama – sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri serta orang lain dan merupakan suatu korporasi.

 

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Debi Irawan dan Bastari, masing – masing dituntut 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidsr 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

 

Selain pidana penjara terdakwa Debi Irawan juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 74 juta, sedangkan untuk terdakwa Bastari dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar lebih

 

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muara Enim menuntut para Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

Dalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim, kedua terdakwa Debi Irawan selaku Kades Gunung Megang Luar dan terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE, didakwa telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang lalu.