MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menyalagunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak ± 24.000 liter milik PT Elnusa Petrofin, yang menjerat terdakwa Beni Sastra, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 Tahun, keterangan tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelembang, (4/6/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Siti Fatimah SH MH, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Beni Sastra terbukti secara sah melakukan, menyalagunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh Pemerintah.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal dalam Pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.