Selanjutnya terdakwa akan menjualkan minyak tersebut ke gudang milik IDAN, namun datang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan orang suruhan IDAN berhasil melarikan diri.
Saat di interogasi terdakwa menjelaskan bahwa dirinya telah 2 kali menjualkan minyak hasil pengecoran kepada IDAN melalui orang suruhan IDAN yang pertama sebanyak ± 80 liter dengan harga sebesar Rp 400 ribu dan yang kedua sebanyak ± 100 liter dengan harga sebesar Rp 500 ribu.