NUSANTARA

Jual Kain Batik Lurik Bhumi Ngrowo Diduga Palsu, Tiga Toko di Tulungagung Disomasi

×

Jual Kain Batik Lurik Bhumi Ngrowo Diduga Palsu, Tiga Toko di Tulungagung Disomasi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Hery Widodo, S.H., saat menunjukkan kain batik lurik Bhumi Ngrowo yang diduga palsu. Foto:Istimewa

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG,- Tiga toko di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjual kain Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang diduga palsu berujung disomasi.

Diketahui, beberapa pekan yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung telah me-launching Batik Lurik Bhumi Ngrowo sebagai busana khas yang digunakan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Menariknya, justru batik yang telah dipatenkan dan memiliki hak cipta secara sah itu diduga dipalsukan segelintir oknum. Hal diungkapkan Nanang Setiawan salah satu anggota Asosiasi Batik dan Wastra Kabupaten Tulungagung melalui kuasa hukum Hery Widodo SH mengatakan, dugaan pemalsuan ini terungkap lantaran kain batik itu sudah ada di pasaran, seharusnya hanya bisa dilayani melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Deskranada) setempat.

“Iya benar, kecurigaan anggota Asosiasi Batik dan Wastra sangat beralasan karena melihat kain Batik Lurik Bhumi Ngrowo ini seharusnya hanya bisa dilayani melalui Dekranasda Tulungagung, kenapa justru dipasaran justru juga ada yang menjual,” ucapnya, Rabu (23/10/2024).

“Hasil penyamaran yang dilakukan oleh klien saya, maka kami layangkan somasi ke tiga toko kain yang diduga menjual kain batik lurik Bhumi Ngrowo,” imbuhnya.

Dia menambahkan, dugaan pemalsuan ini terungkap lantaran kain batik itu sudah ada di pasaran, padahal untuk saat ini pembelian batik jenis ini hanya bisa dilayani di Dekranasda Tulungagung.

“Kami berharap hak cipta kain Batik Lurik Bhumi Ngrowo ini harus dilindungi. Maka, kami layangkan somasi ke tiga toko kain yang diduga telah menjual kain batik palsu itu,” tambahnya.

Lebih lanjut Hery menjelaskan, ia melayangkan somasi ke tiga toko kain tersebut karena, dianggap telah merugikan penciptanya serta, dianggap merugikan para pengrajin batik yang tergabung dalam Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung.

Somasi ini, sambung dia, karena mereka telah menjual kain batik ini secara ilegal dan pelanggaran terhadap hak cipta. Batik Lurik Bhumi Ngrowo telah dipatenkan dan telah memiliki hak cipta secara sah.

“Penggunaan motif dan pakaian harus seizin pencipta dan pemegang paten. Dan, berdasarkan hasil kesepakatan kain batik ini hanya dijual melalui Dekranasda Tulungagung. Selain itu, batik tersebut telah punya payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung yang menyatakan bahwa telah menjadi salah satu seragam aparatur sipil negara (ASN) yang dipakai tiap kamis dan minggu pertama,” terangnya.

“Kami melihat Batik Lurik Bhumi Ngrowo ini sudah dijadikan seragam ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung, dan dari catatan pada penjualan di Dekranasda hanya 3.586 dari sekitar 10 ribu pegawai yang seharusnya wajib membeli,” sambungnya.

“Jujur saja, kami curiga bahwa telah ada penyuplai pasar, ternyata benar ada tiga toko yang menjual batik ini. Maaf, kami tidak bisa menyebut ketiga nama toko itu. Kendati demikian, barang bukti dari tiga toko ini telah kami miliki dan simpan,” imbuhnya.

Menurut Hery, dalam somasi ini ia meminta agar toko penjual batik ini untuk menghentikan praktek penjualan dan selanjutnya segera menyelesaikan masalah ini dengan menghubungi pihaknya.

“Batas waktu yang kami diberikan hingga Selasa, 29 Oktober 2024 dan jika tidak ada etikat baik maka somasi berikutnya akan dilayangkan, jika tidak diindahkan maka kami akan membawa persoalan ini ke gugatan pangadilan niaga,” ujarnya.

Kuasa Hukum Hery Widodo, S.H., saat menunjukkan kain batik lurik Bhumi Ngrowo yang diduga palsu. Foto:Istimewa

“Kain Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang mempunyai corak coklat gelap ini dijual dengan harga Rp 35-Rp 37 ribu di toko, padahal harga kain aslinya dengan warna coklat keemasan dihargai Dekranasda sebesar Rp 58 ribu per meter,” tukasnya.