BERITA TERKINIHEADLINE

Jual Arak Bali, Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi

×

Jual Arak Bali, Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Berkat kesabaran dan kesigapan anggota satuan narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tulungagung, akhirnya seorang pria berinisial PRM (26) berhasil diringkus di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat setempat pada Senin (14/11/2022).

Diketahui PRM seorang pemuda tamatan Sekolah Menengah Kejuruan dan bekerja serabutan ini merupakan warga yang berdomisili di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.00 WIB.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku penjual minuman keras jenis arak Bali di Desa Ngentrong,” kata Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Kamis (17/11/2022) Malam.

“Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku 59 botol arak Bali ukuran 600 ml,” imbuhnya.

Anshori menambahkan sebenarnya pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat melihat peredaran miras di wilayah Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat.

Atas informasi itu, petugas dengan berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi tersebut.

“Melihat ciri-ciri pelaku, tanpa pikir panjang petugas akhirnya meringkus pelaku sebagai pengedar miras pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat,” tambahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas amankan BB berupa 59 botol miras jenis arak Bali ukuran 600 ml, sebuah handphone merk Realmi warna biru, sebuah rokok Sampoerna mild yang tersisa 1 batang, dan 1 buah kardus untuk menyimpan arak Bali,” sambungnya.

Oleh petugas, lebih lanjut Anshori menjelaskan pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Menurut penyidik, lanjut Anshori bahwasannya pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku penjual Miras jenis arak bali dengan inisial PRM, disangkakan karena melakukan usaha yang bertentangan dengan undang undang yaitu sebagai pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang yang tidak berizin dibidang perdagangan minuman beralkohol dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol,” terangnya.

“Dan, atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki ijin usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang jenis arak Bali,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, lebih dalam Anshori memaparkan seusai melakukan penyidikan PRM (Pelaku) ditetapkan sebagai tersangka dan sementara di jebloskan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

“Oleh petugas pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tandasnya.