MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Somat Pratama Pengedar narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 23,96 gram, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/11/2025).
Saat bacakan amar putusan, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Chandra Gautama,menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Somat Pratama terbukti secara sah bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya Terdakwa Somat Pratama diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Somat Pratama, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 Tahun, denda Rp 1 miliar subsider bulan 6 bulan kurungan,” ungkap hakim saat bacakan amar putusan.
Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, senada dengan terdakwa JPU Kejati Sumsel juga menyatakan sikap pikir-pikir.
Putusan majelis hakim Chandra Gautama, sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Desmilita SH, dimana dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Somat Pratama dengan pidana penjara selama selama 8 tahun, denda sebesar Rp 1miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat terdakwa Somat Pratama menemui Aji (DPO) dipinggir jalan kadir TKR Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan harga Rp 8,4 juta, etelah bertemu lalu Aji (DPO) pergi mengambil narkotika jenis sabu, sedangkan terdakwa masih menunggu dipinggir Jalan Kadir TKR.
Setelah 10 menit kemudian Aji (DPO) datang kembali menemui terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dan AJI (DPO) langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa pulang ke kontrakan yang berada di Jalan Lunjuk Jaya Rt 48 Rw 14 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Kota Palembang, Sekira pukul 16.45 Wib terdakwa tiba di rumah kontrakannya, lalu terdakwa memecah 2 paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 paket sedang dengan plastik klip transparan dan 10 paket kecil narkotika jenis sabu, dengan tujuan untuk dijual kembalii.
Kemudian anggota narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 10 paket kecil narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Somat Pratama beralih dari seorang mekanik menjadi pengedar narkotika jenis sabu, dengan cara menjual motor miliknya untuk dibelikan barang haram, untuk dijual belikan kepada pelanggannya.














