HEADLINE

Jual Sabu di Rumah, Pria Ini Diciduk Polres Padangsidimpuan

×

Jual Sabu di Rumah, Pria Ini Diciduk Polres Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – AMN (38), akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolres Padangsidimpuan. Pasalnya, warga Jalan Mustafa Harahap, Lingkungan III, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu telah diamankan polisi, Senin (9/8/2021) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, SE MM, mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa, AMN kerap edarkan sabu dari rumahnya. Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan.

“Ternyata, saat dilakukan lidik, tersangka sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Selamat Jalan Sutan Panindoan, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan Utara,” ujar Kasubbag Humas ke awak media, Kamis (12/8/2021) pagi.

Alhasil, lanjut Kasubbag Humas, petugas pun meluncur ke Kampung Selamat dan berhasil membekuk AMN di kediaman saudaranya. Dari tangan AMN, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,32 Gram dan sebuah dompet warna hitam.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan,” terang Kasubbag Humas.