Reporter : Zulfi
ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Juru bicara Nurul Alam, bakal calon (balon) ketua dewan pimpinan wilayah partai aceh (DPW PA), Tengku Ilyas menilai muswil yang diselenggarakan 28 Maret 2020 kemarin telah menyalahi AD/RT Partai.
Salah satunya dapat dilihat dengan tidak dikeluarkan surat izin oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang.
Yaitu tentang Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang yang menjadi dasar pelaksanaan Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dan tidak hadirnya dewan pengarah DPP Partai Aceh pada pertemuan tgl 28 Maret 2020 lalu, juga menjadi dasar bahwa Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang tidak sah,” katanya, Senin (30/3/2020)
Ilyas menilai, panitia pelaksana muswil telah melakukan keberpihakan kepada salah satu calon ketua M. Helmi.
Menurutnya, itu dilihat dengan tidak memberitahukan akan kekurangan syarat dari Nurul Alam, yang juga merupakan salah satu kandidat. Serta menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) secara sepihak.
Sementara Ilyas mengaku, Nurul Alam telah memenuhi syarat.
“Semua syarat telah di lampiran oleh Nurul Alam. Diantaranya melampirkan Rekomendasi Panglima Daerah II, dan itu sudah diberikan kepada panitia. Baik melalui Hardcopy maupun via Whatsapp kepada Ketua OC Helan Yusra,” katanya, Senin (30/3/2020).
Dalam hal ini Ilyas menganggap panitia muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang, telah bertindak sepihak dengan melegalkan draf, yang disusun sebelum tanggal 28 Maret 2020.
Persyaratan yang diwajibkan untuk calon ketua, lanjutnya, jelas melanggar AD/RT Partai Aceh itu sendiri.
“Kalau pun ada tambahan persyaratan tentu harus dibicarakan dalam Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi keputusan Muswil DPW-PA Kabupaten Aceh Tamiang yang sah,” ujarnya.
Muswil itu sendiri dinilainya tidak sah, karena pembacaan dan pembahasan draft tatib tidak pernah dilakukan.
Dan keputusan pada tanggal 28 Maret 2020 lalu, dengan memenangkan sepihak calon M. Helmi atau Helmi Ahmad, tidak dapat diterima oleh pihaknya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak DPA PA. Kita berharap DPP PA dapat bertindak dengan keputusan yang adil dan tidak merugikan PA itu sendiri,” ungkapnya.
Keputusan muswil itu juga, mendapatkan reaksi dari Mantan Ketua KPA Wilayah Tamiang, Agus Salim.
Menurutnya, hasil Muswil DPW – PA Aceh Tamiang pada tanggal 28 Maret 2020 lalu dinilai sangat tidak demokrasi dan sangat merugikan Partai Aceh sendiri.
Hal tersebut terbukti, dengan berpihaknya Ketua OC yang berpihak kepada Helmi dengan menggugurkan Nurul Alam sebagai kandidat.
“Ketua OC jelas telah mengangkangi AD/RT Partai Aceh. Sehingga terlihat dalam hal ini Ketua OC tidak ada niat dalam membesarkan Partai Aceh. Yaitu melalui demokrasi dengan menggabaikan suara dari para dewan pimpinan sagoe (DPS),” kata Agus Salim
Agus Salim berharap, pihak DPP PA dapat meninjau kembali hasil Muswil dari rekyasa Ketua OC. Dimana saat ini telah menzalimi kandidat Nurul Alam.
Diungkapkannya, upaya Ketua DPP PA, Muzakir Manaf dengan mengumpulkan para mantan kombatan GAM di Sigom Aceh di Banda Aceh, yang merupakan hal yang baik.
Dan saat ini para Kombatan GAM sudah menyatu kembali.
Namun Agus Salim sangat menyayangkan apa yang terjadi saat ini di Aceh Tamiang, dengan adanya segilintir keinginan Helan Yusra selaku ketua Organizer Committee (OC).
Dimana, telah merusak apa yang telah dibuat oleh Mualem untuk menyatukan para kombatan.
“Hasil Muswil ini jelas merupakan rekayasa Ketua OC untuk merusak semua apa yang telah dibuat oleh Mualem. Saya minta kepada DPP PA akan dapat meninjau kembali hasil Muswil Rekayasa,” katanya.
Editor : Nefri














