Simak videonya : Kampung Narkoba Tangga Buntung Kembali Dikepung Polisi
“Di sana kan ada Polsek, dan ada pemerintahan kecamatan atau desa. Tidak mungkin mereka tidak tahu. Untuk itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus bisa membasmi judi tersebut, apalagi situasi pandemi begini,” pungkas Ketua J2P Donald Panggabean.
Menyikapi hal itu, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi Mattanews.co, Rabu (30/6) mengatakan Segera kami selidiki dan tindak. “Terima kasih informasinya,” ucapnya.
Tindakan pengelola lapak perjudian ini jelas jelas melanggar undang undang sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi : Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
Namun pengelola perjudian jenis dadu di perbatasan Karo- Simalungun tidak menghiraukan Undang-Undang Tersebut.














