MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (Daop) VII Madiun, Jawa Timur menanggapi usai kejadian kecelakaan antara kereta api Rapih Dhoho menabrak Bus Pariwisata Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2/2022) sekira pukul 05.15 WIB.
“Jadi begini, seperti tertuang dalam pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 dijelaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Sedangkan di ayat 2 disebutkan, yang bertanggung jawab terkait penutupan itu adalah pemerintah, hal ini sesuai dengan kelas jalannya,” kata Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Ia menambahkan, sebenarnya sesuai di dalam panduannya itu para pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang harus mendahulukan kereta api.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu sudah jelas sekali,” tambahnya.
“Dalam pasal 114 itu mengatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika ada sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas,” imbuhnya.
Menurut Ixfan, lebih lanjut menjelaskan, di wilayah Daop VII Madiun untuk perlintasan kereta api itu ada yang dijaga, namun begitu juga masih ada yang belum di jaga.
“Begini ya, di wilayah Daop VII Madiun itu ada 219 perlintasan sebidang yang resmi. Lebih rincinya, ada 76 sudah ada penjaga dari KAI, 3 perlintasan dijaga pemerintah kabupaten, dan 110 lainnya belum ada penjagaannya,” terangnya.
“Sedangkan untuk perlintasan yang tidak sebidang baik itu berupa flyover maupun underpass ada sejumlah 47 lokasi,” sambungnya.
Lebih dalam Ixfan mengharapkan dengan adanya kejadian kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon ini menjadi evaluasi kepada pemerintah sebagai upaya meningkatkan keselamatan kereta api sekaligus pengguna jalan yang melintasi.
“Semua itu sudah ada dan tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2018, Harus ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan dibuatkan pintu perlintasan. Dalam hal ini pemerintah yang membuat regulasi tersebut,” harapnya.
“Pada intinya, dalam membuat regulasi itu harus ada izin dari pemilik prasarana kereta api. Dan hal ini mencontoh pada Pemerintah kabupaten Madiun, Jombang, dan Blitar,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, telah terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2/2022) sekira pukul 05.15 WIB.
Data sementara kecelakaan melibatkan Bus pariwisata Harapan Jaya ditabrak KA Rapih Dhoho jurusan Blitar-Tulungagung-Surabaya mengakibatkan penumpang bus tersebut 5 orang meninggal dunia, sedangkan 14 korban lainnya mengalami luka-luka.