MATTANEWS.CO, OKI – Laporan dugaan pelanggaran disiplin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali memantik kritik publik terkait tata kelola disiplin aparatur negara. Seorang ASN berinisial An yang dikenal dengan sapaan “Wak Tong”, dilaporkan oleh Perkumpulan Bende Seguguk (PBS) ke Inspektorat OKI atas dugaan pelanggaran disiplin berat, mulai dari pernikahan tanpa izin, tidak melaporkan status perkawinan, hingga ketidakhadiran bekerja selama dua pekan tanpa keterangan resmi sebagai ASN dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda OKI.
Ketua PBS, Ahmad Akbar, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menghimpun sejumlah bukti awal, termasuk foto-foto resepsi serta undangan digital yang beredar luas di media sosial.
“Kami meminta Inspektorat bertindak objektif, profesional, dan memberikan penilaian tegas sesuai regulasi,” ujar Akbar, Selasa (18/11).
Dibeberkan Akbar, sejumlah dugaan pelanggaran diantaranya, melakukan perkawinan lebih dari satu kali tanpa izin tertulis pejabat berwenang, kemudian tidak melaporkan status perkawinan kepada instansi kepegawaian sebagaimana diatur PP 45/1990, lalu mangkir kerja selama 14 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, dan terakhir menyelenggarakan resepsi yang dinilai tidak mencerminkan etika dan kepantasan seorang ASN.
“Dalam dokumen yang turut dilampirkan, peristiwa resepsi diduga berlangsung 25 Oktober 2025, dengan sejumlah foto acara tersebar di platform publik, diperkuat tautan undangan digital yang mencantumkan identitas para mempelai,” ungkapnya.
Organisasi penggiat kontrol sosial ini menilai dugaan pelanggaran itu tidak dapat dianggap sepele karena aturan terkait perkawinan ASN telah lama diatur ketat, khususnya mengenai izin perkawinan lebih dari satu kali serta kewajiban pelaporan. Selain itu, menurutnya, absensi tanpa keterangan mencapai dua pekan berturut-turut masuk kategori pelanggaran berat berdasarkan ketentuan disiplin ASN. Kasus ini sendiri ditembuskan kepada BKPSDM OKI untuk memastikan tindak lanjut di ranah kepegawaian,
“Aparatur Sipil Negara itu sesungguhnya bukan sekadar profesi, tapi representasi negara. Ada etika, kewajiban, dan mekanisme yang jelas,” tegas Akbar.
Spekulasi publik kemungkinan akan terus berkembang, terutama karena perkara yang menyangkut moralitas, kedisiplinan, dan transparansi kerap mendapat perhatian besar dalam isu pemerintahan daerah.
Kendati persoalan ini masih dalam tahap awal pemeriksaan dan belum ada kesimpulan atau sanksi apa pun. Namun, publik kini menanti sejauh mana Inspektorat menjalankan mandatnya untuk memastikan profesionalisme ASN sesuai nilai transparansi, kepatuhan, dan integritas aparatur negara.
Kepala Inspektorat OKI, Syafaruddin, melalui Kabid Investigasi Andika, membenarkan laporan telah diterima dan akan diproses melalui tahap verifikasi awal sebelum masuk pemeriksaan mendalam.
“Kami akan melakukan klarifikasi sesuai mekanisme,” ujarnya singkat.














