MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari Izal Fahlefi menjelaskan, tata cara pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Saat dijumpai di ruang kerjanya Bakeuda Batanghari di Jalan Jendral Sudirman Muara Bulian, mantan Pegawai Satpol PP ini mengatakan ada mekanisme tentang penghapusan BMD.
“Tentunya ada tahapan yang harus dilalui, karena barang negara bukan milik pribadi. Kalau milik pribadi ia bisa semau kita, mau dijual ataupun disedekahkan,” kata pria yang akrab disapa bang Lefi ini, Selasa (17/05/2022).
Dijelaskan Lefi, pengajuan permohonan pemusnahan BMD dilakukan oleh Pengguna Barang yang ditujukan kepada Bupati, Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat pertimbangan dan alasan pemusnahan serta Data BMD yang diusulkan untuk pemusnahan.
“Data BMD sebagaimana dimaksud antara lain meliputi, kode barang, kode register, nama barang, tahun perolehan, spesifikasi barang, kondisi barang, jumlah barang, bukti kepemilikan untuk BMD yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, nilai perolehan dan nilai buku untuk BMD yang dapat dilakukan penyusutan,” bebernya.