* Dikerenakan Melepas Segel dan Beroperasi Kembali
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid PPUD Satpol PP) Kota Palembang, B Ritonga melaporkan perusakan penyegelan di salah satu hotel, ke Polrestabes Palembang, Jum’at (3/1/2025) malam.
Kejadian tersebut bermula, saat dirinya bersama anggota Sat Pol PP melakukan penyegelan di Hotel Parkside’s, Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, karena tidak memiliki dokumen perizinan resmi sesuai peraturan yang berlaku pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Diketahui Selasa (31/12/2024) pihak Hotel Parkside’s membuka segel tersebut tanpa konfirmasi, bahkan beroperasi kembali,” ungkap B Ritonga.
B Ritonga berharap laporannya ditindaklanjuti aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang.
“Kami melakukan penyegelan itu, bukan tanpa sebab. Bangunan gedung tersebut tidak ada ijin, sehingga kami segel. Saya harap dengan laporannya pihak itu bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya ke pihak kepolisian,” ujar B Ritonga.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya dugaan laporan dari pihak Sat Pol PP ke Hotel Parkside’s dengan pasal yang dimaksud 232 ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
“Laporan pihak Sat Pol PP sudah diterima petugas SPKT kami dan laporan korban akan di serahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, guna ditindak lanjuti,” tukas AKP Hery.