MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan, akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas nama Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru atau USB di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan, Kamis (30/5/2024).
Saat di konfirmasi melalui Kasipenkum Kejati Sumsel didampingi Kasipidsus Kejari OKU Selatan mengungkapkan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU Selatan menetapkan tersangka Joko Edi Purwanto, setelah mengantongi 2 alat bukti yang cukup.
“Tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri di Kabupaten OKU Selatan, di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp 2,2 miliar lebih,” urai Kasipenkum.
Untuk penetapan terhadap tersangka Joko Edi sendiri digelar kemarin Rabu 29 Mei 2024 di Kantor Kejaru OKU Selatan, selain itu Penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka selaku PPK dalam Kegiatan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejari OKU Selatan, Nomor : TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.