Kabupaten Kapuas Hulu Daftarkan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menghadiri kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas), dalam rangka pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Rumah Betang Sungai Utik Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu, Kamis (16/5/2024).

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan saya mewakili pemerintah daerah Kapuas Hulu menyambut baik kegiatan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kegiatan ini, merupakan implementasi dari Undang￾Undang Dasar 1945 pada pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” kata Wabup.

Lanjut kata Wabup, kemudian pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Hak ulayat diakui ‘sepanjang menurut kenyataannya masih ada’ dan juga sekaligus implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bagikan :

Pos terkait