BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kabupaten Kapuas Hulu Daftarkan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

×

Kabupaten Kapuas Hulu Daftarkan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menghadiri kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas), dalam rangka pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Rumah Betang Sungai Utik Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu, Kamis (16/5/2024).

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan saya mewakili pemerintah daerah Kapuas Hulu menyambut baik kegiatan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kegiatan ini, merupakan implementasi dari Undang￾Undang Dasar 1945 pada pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” kata Wabup.

Lanjut kata Wabup, kemudian pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Hak ulayat diakui ‘sepanjang menurut kenyataannya masih ada’ dan juga sekaligus implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah kami lakukan, yakni diantaranya dengan penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wabup, beberapa SK Bupati Kapuas Hulu, diantaranya SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 131/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Kulan Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

“SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 127/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Kelayam Ketemenggungan Suku Dayak Iban Batang Kanyau Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,” ucapnya.

Kemudian, SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 130/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Ungak Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Langan Baru, Kecamatan Embaloh
Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

“SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 561 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Jalai Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,” imbuh Wabup.

Menurut Wahyu, pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena harus diakui tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

“Namun, dalam perkembangannya, hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan -persyaratan normatif dalam peraturan perundang – undangan itu sendiri, “tutur Wahyu.

Hal ini, juga sejalan dengan tujuan utama yang ingin dicapai dalam pengelolaan hutan yaitu Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari.

“Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, maka keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan bagian yang integral dan perlu mendapat perhatian serius,” urai Wahyu.

Selain itu kami, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga telah menetapkan beberapa Masyarakat Hukum Adat lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Danau, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Tubuk, Ketemenggungan Dayak Kalis, kemudian Desa Rantau Kalis, dan Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho,” tutur Wabup.

Namun karena memang bidang tanahnya belum sepenuhnya clean & clear seperti masih berada dalam Kawasan Hutan dan sebagainya maka belum dapat dilaksanakan Pendaftaran Tanah Ulayatnya pada tahun ini.

Pada kesempatan yang berbahagia ini lanjut Wahyu, pekami sampaikan bahwa jumlah MHA sampai Desember 2023 sebanyak 22 MHA sebagai rincian.

“Sebanyak 13 MHA sudah ter SK kan oleh Bupati Kapuas Hulu dan 1 MHA sudah mendapatkan SK Hutan Adat dari KLHK yaitu MHA Sungai Utik Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu,” terangnya.

Dari 9 MHA usulan baru di akhir tahun 2023, 3 MHA sudah di verifikasi lapangan pada Februari 2024 dan 6 MHA sedang diverifikasi lapangan oleh Tim
Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Pemkab Kapuas Hulu.

“Dari 13 MHA yang sudah ter SK kan, jika tidak menemui kendala maka 4 MHA akan mendapatkan Sertipikat HPL Tanah Ulayat yang saat sekarang kita laksanakan GEMAPATAS nya,” bebernya.

Ditambahkan Wahyu, ke 13 MHA tersebut 8 MHA akan dilakukan verikasi hutan adatnya pada bulan Juni 2024 oleh KLHK.

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kepada NGO AMAN yang banyak berkontribusi terkait pengusulan MHA selama ini. Semoga kedepannya AMAN tetap eksis membantu masyarakat kami dalam pengusulan MHA sebagai wujud dan upaya kita bersama dalam melindungi dan melestarikan Masyarakat Hukum Adat,” pungkasnya.