“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah kami lakukan, yakni diantaranya dengan penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Wabup, beberapa SK Bupati Kapuas Hulu, diantaranya SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 131/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Kulan Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
“SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 127/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Kelayam Ketemenggungan Suku Dayak Iban Batang Kanyau Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,” ucapnya.
Kemudian, SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 130/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Ungak Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Langan Baru, Kecamatan Embaloh
Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.