MATTANEWS.CO, OKI – Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rumidah, membantah keras tudingan bahwa pemerintah desa melakukan pemotongan sepihak terhadap dana plasma sebesar 15 persen. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan opini publik.
“Tidak benar jika disebut pemotongan dilakukan secara sepihak. Semua keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah yang telah dilakukan berkali-kali bersama pihak terkait. Kami bahkan telah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukum resmi,” tegas Rumidah, Minggu (15/6/2025).
Rumidah menegaskan, hasil musyawarah tersebut melibatkan unsur pemerintah desa, pengurus koperasi, serta perwakilan kelompok tani. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak memahami bahwa kontribusi untuk pembangunan desa adalah bagian dari kesepakatan bersama demi kepentingan umum.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa dari total 200 hektar lahan plasma yang selama ini dikelola koperasi, sebanyak 164 hektar merupakan tanah kas desa. Artinya, lahan tersebut secara sah adalah aset milik desa yang pengelolaannya ditujukan untuk kepentingan kolektif, bukan individu.
“Fakta ini penting diketahui publik. Jangan sampai seolah-olah seluruh lahan adalah hasil kerja pribadi warga. Mayoritas justru merupakan tanah desa yang secara hukum sah dikelola untuk mendukung pembangunan desa,” katanya.
Rumidah juga menyayangkan pemberitaan yang dianggap menggiring opini dan memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, polemik yang tidak perlu ini justru menghambat jalannya program pembangunan desa yang telah dirancang dan disepakati bersama.
“Kegaduhan ini malah menghambat pembangunan yang sudah kami rencanakan jauh-jauh hari. Kami ingin membangun desa, bukan menciptakan konflik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada warga yang merasa dirugikan untuk tidak membuat polemik di ruang publik tanpa dasar. “Silakan datang langsung ke kantor desa. Kami terbuka. Tidak perlu menyebar informasi sepihak yang menyesatkan. Kalau memang ada yang tidak puas, mari kita bicarakan secara terbuka dan bermartabat,” tegasnya.
Rumidah berharap media massa juga bersikap profesional dan berimbang, dengan memastikan hak jawab semua pihak diberi ruang secara proporsional. Ia sepakat dengan keterbukaan informasi publik yang harus dikedepankan dalam mengelola anggaran desa, namun ia juga mengingatkan bahwa asas keterbukaan informasi harus tetap disertai tanggung jawab agar tidak menimbulkan perpecahan sosial di masyarakat.
“Jangan sampai informasi yang beredar justru berasal dari nara sumber yang tidak berkompeten, sebagaimana pun kami dituntut mendahulukan keterbukaan informasi publik, semestinya media pun mampu berlaku profesional,” pungkasnya.














