BERITA TERKINI

Kades Sukowidodo Apresiasi Pandu Cakti Adminduk, Begini Mekanisme Layanannya

×

Kades Sukowidodo Apresiasi Pandu Cakti Adminduk, Begini Mekanisme Layanannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Sukowidodo Kecamatan Karangrejo Supardi saat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Adminduk disaksikan Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo (kiri) didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nina Hartiani, S.H., di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (7/10) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa Sukowidodo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung mengapresiasi peluncuran pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) aplikasi online Pandu Cakti memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Desa Sukowidodo Kecamatan Karangrejo Supardi usai melakukan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disaksikan Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

“Jadi begini, maksud kerjasama dari program Disdukcapil Tulungagung mempermudah pelayanan kependudukan bisa dilayani di Desa, sehingga tidak perlu datang ke kantor setempat,” kata Mbah lurah Supardi lebih akrab disapa kepada mattanews.co, Kamis (7/10/2021).

“Selaku Kades Sukowidodo, sangat mengapresiasi dan senang sekali, kebijakan tersebut layanan masyarakat menjadi lebih mudah, jarak semakin dekat, waktu pelayanan tidak lama dan gratis lagi,” imbuhnya.

Kata Kades Supardi, Inovasi pelayanan Adminduk dengan aplikasi online Pandu Cakti merupakan inovasi dari Disdukcapil Tulungagung guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Program ini dapat mengurai kepadatan masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil, sehingga membuat masyarakat menjadi nyaman dan tidak takut persebaran virus Covid-19.

“Iya benar, dengan aplikasi Pandu Cakti masyarakat cukup datang ke Kantor Pemerintah Desa setempat dengan membawa berkas persyaratan dan permohonan lengkap maka akan dilayani. Jadi tidak perlu mengantri di kantor Disdukcapil,” tambah Kades penghobi Olahraga Catur itu.

“Setelah itu diverifikasi melalui e-mail ke Disdukcapil dari Disdukcapil dikirim untuk terverifikasi ke Jakarta, selanjutnya dari sana muncul notifikasi, baru di print, hal ini bisa dilakukan print dirumah masing-masing dengan menggunakan printer laptop atau desktop, jika memang mengalami kesulitan bisa dibantu langsung melalui Anjungan Disdukcapil Mandiri yang tadi diresmikan Pak Bupati Maryoto,” sambungnya.

Lebih lanjut Kades Supardi menjelaskan, sebelum adanya perjanjian kerjasama yang diwakili 4 Desa diantaranya Sukowidodo, Karang Talun, Pojok dan Bulusari masing-masing mewakili ex pembantu Bupati.

Seperti, Desa Sukowidodo mewakili yang dulu ex pembantu Bupati wilayah Kalangbret.

“Namun demikian, setelah adanya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan menggunakan layanan aplikasi online Pandu Cakti akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” terangnya.

“Semoga layanan ini bisa dikembangkan di seluruh Desa di wilayah Tulungagung,” imbuhnya.

Kades Sukowidodo mengharapkan setelah adanya penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.

“Pada intinya, terkait hak dan kewajiban sangat penting sekali, kedua belah pihak baik Kades dan Disdukcapil harus saling menjaga komitmen tersebut,” tandasnya.