MATTANEWS.CO, PALI – Program cetak sawah rakyat bisa dibilang jurus cepat untuk memperkuat fondasi pangan Nasional serta di daerah, dimana pemerintah pusat menjadikan program prioritas.
Ditengah pembukaan lahan yang terus terjadi, program yang didorong Kementerian Pertanian Republik Indonesia ini hadir sebagai cara konkret menambah luas tanam sekaligus membuka peluang ekonomi baru di Desa, terkhususnya di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Persoalan Pembukaan lahan cetak sawah yang diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target, kini menjadi perselisihan antara Desa Tanding Marga dan Desa Kota Baru di wilayah Kecamatan Penukal Utara.
Menurut Achmad Riva’i Kepala Desa (Kades) Tanding Marga, guna mensukseskan program cetak sawah, desanya telah dilakukan survei oleh tim dari dinas pertanian, kodim, babinsa dan PPL.
“Hanya diberikan kemampuan untuk membuka lahan seluas 45 hektare sedangkan yang sudah dilakukan pembukaan lahan baru 27 hektare yang tergabung dalam 1 Brigade Pangan,” ungkapnya, Senin (16/02/26).
Selanjutnya ia menambahkan berdasarkan Peta Desa (SID) Tanding Marga, ada beberapa lahan yang dibuka oleh Pemerintahan Desa Kota Baru seluas 34 Hektar dan ada beberapa titik yang telah dilakukan pengukuran.
“Saya mendapatkan informasi bahwa Desa Kota Baru diberikan 135 hektare untuk program cetak sawah, namun jika ada kekurangan lahan jangan asal caplok lahan yang ada di wilayah Pemerintah Desa Tanding Marga, saya sangat keberatan mengingat saya masih aktif sebagai Kades, ia merasa tidak dihargai.” ujarnya dengan nada kesal.
Kemudian ia melanjutkan kepada Pemerintah Desa Kota Baru untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan lagi sebelum persoalan ini diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebabnya saya tahu dasar masyarakat ikut program cetak sawah tersebut bukan hanya surat pernyataan dari masyarakat yang memiliki lahan, mengumpulkan KK dan KTP tetapi ada surat tanda milik (STM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa,” ujarnya.
Ia juga berharap agar Dinas Pertanian Kabupaten PALI agar tidak menyepelekan serta dapat menyelesaikan, sehingga tidak menghambat pelaksanaan program tersebut.
Perlu diketahui, sebelum berita ini di terbitkan Kades Tanding Marga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, Tim dari dinas pertanian, DPMD,
Camat Penukal Utara, PPL, Babinsa, babinkamtibmas, konsultan, Brigade pangan, dan pihak pemborong.
Menurut Kades Tanding Marga sampai saat ini belum ada kejelasan kongrit tentang lahan tersebut, karena belum ada pertemuan diantara kedua pihak Pemdes Kota Baru dan Pemdes Tanding Marga terhadap 34 Hektar lahan sudah garap, serta yang sudah di ukur belum jelas dan penggarapan tersebut tidak berdasarkan Peta SID yang dilakukan oleh mahasiswa Unsoed.
Penggarapan tersebut tidak ada izin ataupun koordinasi dengan Pemdes Tanding Marga, timbul pertanyaan.
“Apakah boleh Pemdes Kota Baru menggarap wilayah Desa Tanding Marga, padahal batas Desa sudah ada masing masing Desa,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Yusri Qolbi SKom Kades Kota Baru dihubungi mattanews.co melalui via WhatsApp pukul 13.11 WIB Senin (16/02/26) belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.














