[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH.MH menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Banyumi, Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin, atas perkara pidana korupsi ADD tahun 2014 dan tidak membayarkan gaji perangkat desa, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (11/01/2022).
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 Juta rupiah dan subsider 6 bulan,” jelas majelis hakim dimuka persidangan.
Selain itu, majelis hakim menambahkan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 440 Juta.
“Apabila tidak terbayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan,” terangnya.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.
Vonis majelis hakim yang lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Candra Irawan SH.MH sebelumnya menuntut terdakwa Banyumi dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 50 juta, Subsider 6 Bulan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 413 juta, apabila tidak mencukupi dengan harta benda disita maka diganti pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Bayumi, Kades Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, periode 2010-2016, diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp 413 juta. Selain itu, terdakwa disinyalir membuat proyek fisik sarana prasarana di Desa Tanjung Keputran tidak sesuai RAB, bahkan tidak membayarkan honor perangkat Desa Tanjung Keputran, petugas Posyandu dan Kelompok Kerja Desa.