MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Drainase tidak sesuai dengan RAB dan melakukan pengadaan barang dan jasa, yang menjerat terdakwa Marwansyah yang merupakan Kepala desa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat kabupaten Lahat periode 2019-2025, digelar di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan Dakwaan, Rabu (16/10/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat serta menghadirkan terdakwa Marwansyah didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dalam dakwaannya Jaksa penuntut mendakwa terdakwa Marwansyah, melakukan pembangunan Desa, korupsi Anggaran Dana Desa pembangunan Drainase tidak sesuai dengan RAB, pengadaan meja prasmanan, tenda, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 663 juta, dengan menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa.
“Dimana dalam perkara ini terdakwa menyalahgunakan jabatan, dan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, untuk Berjudi, mabuk-mabukan dan karouke tanpa melibatkan unsur perangkat desa seperti Sekretaris, Bendahara dan perangkat lainnya,” tegas JPU saat sampaikan Dakwaan.
Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, menjerat terdakwa melanggar pasal 3 jo pasar 18 Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 23 Oktober 2024 dengan agenda menghadirkan saksi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat akan menghadirkan 15 orang saksi termasuk perangkat desa dan akan menghadirkan sebanyak 40 orang saksi














