Kades Upang Mulia Terancam Diperiksa

* Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Program SERASI 2019

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/06/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum(JPU), serta menghadirkan saksi dari UPKK dari berbagai desa yang berada di Kabupaten Banyuasin.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi, Muhammad Akip yang merupakan Ketua UPKK desa Upang mengatakan, yang menyampaikan sosialisasi tidak ada dari dinas pertanian namun pekerjaan sesuai SID.

“Ada aliran dana ke Kepala Desa Upang sebesar Rp 100 juta dengan alasan pinjam namun hingga saat ini belum dikembalikan yang mulia, penyerahan uang tersebut dilakukan pada awal pencairan dengan alasan jual lahan untuk mencukupi kegiatan,” ungkap saksi Akip.

Bagikan :

Pos terkait