BERITA TERKINI

Kadin PUPR Karawang: Kontraktor Jembatan KW6 akan Bertanggung Jawab

×

Kadin PUPR Karawang: Kontraktor Jembatan KW6 akan Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Kepala Dinas (Kadin) PUPR Karawang, Dedi Achdiat telah memanggil kontraktor pembangunan jembatan KW6 yang amblas, Senin (17/1/2022).

Dedi menjelaskan, amblesnya Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Sabtu (15/1/2022), karena terkikisnya tanah pada bagian sisi Tembok Penahan Tanah (TPT) jembatan. Sehingga, tidak dapat menyanggah beban badan jembatan.

“Pihak kontraktor akan segera memperbaiki jembatan tersebut, butuh waktu 4-6 bulan untuk perbaikannya. Tak ada biaya tambahan dari Pemkab, semua menjadi tanggungjawab penyedia jasa ketika ada kerusakan,” jelas Dedi.

Sementara itu, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam akun medsosnya menegaskan akan memantau perbaikan jembatan KW 6.

“Perbaikan dilakukan mulai hari ini, Senin 17 Januari dengan melakukan pembongkaran trotoar dan jalan, selanjutnya dipasang sheetpile pada sisi linning,” ujarnya.

Lanjutnya, jembatan KW 6 tersebut masih dalam masa pemeliharaan, biaya pemeliharaan ditanggung penyedia jasa terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over), hingga tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).

“Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia. Namun, apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan atau tidak memperbaiki cacat mutu sebagaimana mestinya, maka PA/KPA/PPK dapat memutus kontrak secara sepihak,” tandasnya.

Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020. Sanksinya ialah dimasukan dalam daftar hitam selama 1 tahun, serta sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.

“PA/KPA/PPK berhak menggunakan retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan, apabila terdapat nilai sisa penggunaan retensi atau uang pencairan surat jaminan pemeliharaan tersebut, maka PA/KPA/PPK wajib menyetorkan kepada Kas Negara. Itu adalah mekanisme dan aturan baku yang wajib dilaksanakan oleh pihak ketiga bilamana terjadi kerusakan pekerjaan,” tutupnya. (*)