MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemberian nama di Indonesia memang sangat beragam, dipengaruhi tradisi dan kebiasaan setempat. Namun, sangat jarang ditemukan nama yang hanya terdiri dari satu huruf. Nama ‘E’ ini menjadi contoh unik dalam administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, menjelaskan, nama ‘E’ tercatat sebagai nama terpendek berdasarkan data terbaru administrasi kependudukan di wilayahnya.
“Berdasarkan rilis data diantara ribuan nama yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan terdapat nama yang unik, yaitu ‘E’. Dan nama yang hanya terdiri satu huruf ini menarik perhatian masyarakat,” kata Usmandi kepada wartawan baru -baru ini.
Usmandi, jelaskan bahwa nama ‘E’ tercatat sebagai nama terpendek berdasarkan data terbaru administrasi kependudukan di wilayah Kapuas Hulu.
“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam administrasi kependudukan, kami mencatat semua identitas yang sah. Nama ‘E’ ini sangat menarik karena sangat singkat, namun tetap sah secara administrasi,” terangnya.
Dikatakan Usmandi, berdasarkan peraturan mengenai pemberian nama telah berubah. Saat ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama anak tidak boleh disingkat, minimal terdiri dari dua kata, dan maksimal 60 karakter termasuk spasi. Dengan adanya aturan ini, pemberian nama satu huruf atau satu kata sudah tidak diperbolehkan.
“Nama ‘E’ yang sudah terdata sebelum peraturan baru tetap sah dan dilindungi hukum,” tegas Usmandi.
Menurut Dia, penemuan nama ‘E’ ini menunjukkan keberagaman dan keunikan identitas masyarakat Kapuas Hulu.
“Dukcapil Kapuas Hulu terus berkomitmen untuk mencatat dan melindungi setiap identitas warga dengan cermat,” pungkasnya.