MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyasin (Muba), Irwansyah Jili melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati melaporkan balik YN, ke Polda Sumsel, lantaran telah melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah, Rabu (22/05/2024).
“Ya benar, klien kami sudah melaporkan tenaga pendamping berinisial YS karena sudah memfitnah klien kami melakukan pelecehan seksual, memegang pipi, memegang tangan dan memanggil dengan sebutan sayang,” ungkap Titis.
Kata Titis, tuduhan kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap TKS berinisial YN
juga sudah tersebar di media sosial (Medsos).
“Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” tegas Titis.
Titis membenarkan, sebelumnya, kliennya dengan YN mengikuti acara yang sama sosialisasi tentang UMKM di Swarna Dwipa Palembang, Rabu (15/05/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Setelah acara itu selesai, klien kami meminta YN untuk menghadap dirinya karena butuh laporan karena terkait dengan SPJ, SPPJ acara UKMK tersebut,” terang Titis.
Sebagai tenaga pendamping lanjut Titis, kliennya juga menugaskan YN untuk meliput secara dokumentasi.
“Dia (YN) menghadap klien kami sekitar sekitar 15 menit, itu sangat tidak masuk akal untuk
melakukan pelecehan seksual. Bahkan, kami juga ada saksi pada saat dia (YN) keluar sempat mengambil tas nya terlebih dahulu, jadi sebelum menghadap ke ruangan klien kami YN meninggalkan tas dan handphonenya di sebelah ruangan klien kami, setelah keluar menghadap YN kembali mengambil tas tersebut,” tutur Titis.
Dikatakan Titis, setelah bertemu, kliennya dan YN tetap berada di kantor hingga jam pulang kerja.
“Saya menduga ini ada suatu kepentingan di belakangnya, makanya klien kami difitnah, apalagi ini mendekati Pilkada,” beber Titis.
Atas tuduhan tersebut lanjut Titis, keluarga klien nya sangat terganggu, terutama psikis.
“Keluarga besar klien kami juga terganggu atas tuduhan tersebut,” tukas Titis.
Dari itu, lanjut Titis, kliennya melaporkan TKS YN ke Polda Sumsel atas pencemaran nama baik.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5/2024) lalu, tenaga pendamping di Muba berinisial YN melaporkan Irwansyah Jili, ke Polres Muba, lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Pada hari yang sama, salah seorang LSM mendatangi Irwansyah Jili, guna melakukan pemerasan dengan modus perdamaian.