MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Kabupaten Batanghari memiliki Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin seluas 15.830 Hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1994/KPTS-II/2001, pada tanggal 15 Maret 2001, Nomor Register Kawasan 100261006.
Hal itu dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Zamzami, ia katakan hutan tersebut tidak lagi sampai 50 persen luasnya dari jumlah keseluruhan, bahwasanya Tahura telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan masyarakat.
“Kalau luas perkebunan masyarakat yang melakukan okupasi terhadap Tahura itu lebih kurang 11.000 Hektare, sisanya kurang lebih 4.800 Hektare lagi. Itu difungsikan masyarakat sebagai lahan perkebunan kelapa sawit dan karet,” kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zamzami Tanjung, kepada Mattanews.co, Selasa (01/03/2022).
Dari para pelaku perambah Tahura, DLH sedang melakukan pendataan siapa saja para pelaku perambah Tahura tersebut.
“Informasi pemilik modal yang tidak berdomisili di Batanghari ada, namun kita belum memiliki data yang lengkap dan akurat,” ujarnya.