MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Kabupaten Batanghari memiliki Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin seluas 15.830 Hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1994/KPTS-II/2001, pada tanggal 15 Maret 2001, Nomor Register Kawasan 100261006.
Hal itu dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Zamzami, ia katakan hutan tersebut tidak lagi sampai 50 persen luasnya dari jumlah keseluruhan, bahwasanya Tahura telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan masyarakat.
“Kalau luas perkebunan masyarakat yang melakukan okupasi terhadap Tahura itu lebih kurang 11.000 Hektare, sisanya kurang lebih 4.800 Hektare lagi. Itu difungsikan masyarakat sebagai lahan perkebunan kelapa sawit dan karet,” kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zamzami Tanjung, kepada Mattanews.co, Selasa (01/03/2022).
Dari para pelaku perambah Tahura, DLH sedang melakukan pendataan siapa saja para pelaku perambah Tahura tersebut.
“Informasi pemilik modal yang tidak berdomisili di Batanghari ada, namun kita belum memiliki data yang lengkap dan akurat,” ujarnya.
Dikatakan Plt. Kadis LH, wilayah Tahura berada dalam wilayah empat kecamatan yang terbagi dari berbagai desa dan Kelurahan Se-kabupaten Batanghari.
“Empat Kecamatan yakni Kecamatan Bajubang terdiri dari Desa Bungku, Desa Pompa Air, Desa Mekar Jaya. Kecamatan Muara Bulian Desa Singkawang, Kelurahan Sridadi, Desa Tenam, Desa kilangan. Kecamatan Muara Tembesi Desa Jebak, Desa Ampelu Mudo. Kecamatan Batin XXIV yakni Desa Jangga Baru dan Desa Bulian Baru,” ucapnya.
Disebutkan Plt. Kadis LH Zamzami, ia tidak dapat menjelaskan bagaimana selama ini Pemkab Batanghari melindungi Tahura, namun kedepannya ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan yang terbaik.
“Kalau kebelakangnya saya tidak bisa menceritakannya karena bukan tanggung jawab saya. Selama kepemimpinan saya nanti, saya akan memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada untuk mengamankan Tahura ini termasuk bekerjasama dengan PBMS yang melakukan pengeboran minyak di Tahura untuk berkolaborasi bagaimana kita dapat mengamankan Tahura,” terangnya.
Plt. Kadis LH Zamzami mengimbau, masyarakat di Batanghari untuk tidak lagi melakukan perambahan Tahura karena melanggar undang-undang dan aturan hukum.
“Nanti akan bergesekan dengan hukumyang tertuang dalam undang-undang 41 Kehutanan jelas, jangan salahkan nanti kalau dalam penegakkan hukum ada yang dikorbankan. Marilah kita sama-sama menjaga Tahura ini,” imbaunya.
Diceritakan Plt. Kadis LH Zamzami bahwa Tahura dikelola oleh Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari sejak ditetapkan SK Menhut. Tahura Sultan Thaha Saifuddin dulunya adalah hutan produksi, ditetapkan pada tahun 2021 langsung diserahkan pengelolaannya pada Dinas Kehutanan.
“Pengelolaan dan pemeliharaan Tahura ke Kabupaten Batanghari. Dulu ada dana reboisasinya, cuma berapa besarannya saya belum bisa memberi jawaban yang pasti,” pungkasnya.












