Reporter : M Sidik
SUMATERA UTARA, Mattanews.co – Perusahaan Aguafarm Nusantara (AN) yang bergerak dibidang pengolahan ikan berlokasi di Desa Naga Kisar dusun VII, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dikunjungi tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai, Senin (02/09/2019).
Kedatangan itu untuk melakukan pengecekan aktivitas perusahaan, baik itu pengelolaan sampah dan limbah. Namun, setelah tim menelusuri tempat yang dijadikan pengolahan air limbah dan saluran yang menggunakan pipa, semuanya tidak ada ditemukan pencemaran yang disebabkan oleh PT. Aguafarm Nusantara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai Panisean Tambunan S.Sos
Dijelaskannya, kondisi tempat pembuangan sampah dalam keadaan bersih. Sedangkan berkenaan dengan pipa yang diduga sebagai sarana pembuangan limbah ke sungai juga tidak ada ditemukan limbah mengalir ke dalam sungai maupun ke laut
Dikatakan Panisean kepada wartawan Mattanews.co Selasa (03/09/2019) untuk proses budidaya pembenihan ikan, PT. Aguafarm Nusantara mengambil air dari Sungai dengan cara memompakan ke kolam penampungan atau istilah waduk. Jadi perusahaan sangat berkepentingan sekali untuk tetap menjaga kualitas air agar tidak tercemar. “Jika air sungai di sekitar lokasi tempat penampungan sampah tersebut sudah tercemar, jelas akan berdampak pada keberhasilan budidaya benih perusahaan,” ungkapnya.
Sementara, Eksternal PT. Aguafarm nusantara Afrizal menerangkan bahwa limbah dari pengolahan ikan perusahaan dikelola pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Semuanya melalui proses pengolahan, air limbah di buang ke saluran pembuangan menuju Sungai Jamik, Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan
“Nah, agar tidak terjadi kesalahpahaman, air limbah yang dibuang itu di bawa baku mutu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Untuk penataan PT.Aguafarm Nusantara telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, No. 002/36/DPMP2TSP-SB/III/2019,” jelasnya.
Sementara untuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), perusahaan juga memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, dan telah memiliki Izin dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai, No. 0003/34/DPMP2TSP-SB/III/2019. Untuk pengelolaan sampah yang berasal dari kegiatan di lingkungan kerja perusahaan. Sampah dikumpulkan di tempat penampungan di areal lokasi perusahaan dan dilakukan pemisahan sampah organik dengan organik.
Dalam hal ini katanya, Perusahaan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Sergai untuk pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang dikelola oleh Pemkab Sergai di Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin.
“Berdasarkan arahan dari Pemkab Sergai melalui Dinas Lingkungan Hidup Sergai, perusahaan yang mengolah ikan ini mengirim langsung dengan menggunakan mobil pengangkutan perusahaan mengirim sampah ke TPA,” jelas Afrizal.
Editor : Anang














