MATTANEWS.CO, LABUHANBATU SELATAN– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Taufiq, Diduga melakukan intervensi terhadap penggunaan dana Bos di Labusel, Jum’at (22/03/2024).
Hal tersebut diketahui dimana Dinas Pendidikan Labusel Diduga memberikan pengerjaan pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) kepada salah satu pihak pengada yang berada dikota Medan dengan besaran biaya Rp.26.000/siswa dan siswi SD SMP SE kabupaten labuhanbatu selatan.
Padahal sudah jelas diaturan dalam peraturan Permendikbud No 08 Tahun 2020 tentang junkis dana bos, bahwa pihak sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan anggaran sesuai prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip prinsip pengelolaan dana Bos, serta menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah.
Namun meski pengerjaan soal telah diberikan kepada pihak pengada, diketahui jadwal pelaksanaan Ujian Tengah Semester SD dan SMP di Kabupaten Selatan tertunda, tidak terlaksana sesuai dengan kalender akademik pendidikan Labusel.
“Sudah diberikan kepihak pengada, anggarannya lumayan besar, kok bisa ujiannya pun masih tertunda,”ucap CR kepada wartawan.
Cr menduga hal ini terdapat indikasi kong kali kong yang sengaja dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan untuk memperkaya diri sendiri.
“Aturan sudah ada dan jelas namun diduga sengaja tidak dijalankan,”katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan Taufiq, sampai pemberitaan ini diterbitkan belum berhasil dimintai keterangan.
Disisi lain ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu Raya Rizal Efendi SH, meminta kepada kepala kejaksaan negeri untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan Labusel terkait dugaan yang sudah melanggar aturan Permendikbud.
“Panggil dan periksa kepala dinas beserta Kabid yang terlibat, agar permasalahan dapat ditelusuri secara terang benderang,”tutupnya.














