MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Fakta baru terkait pembahasan Fee Proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, kembali terungkap dalam rangkaian pemeriksaan saksi, Nopriansyah selaku mantan Kadis PUPR OKU mengungkap adanya pertemuan yang membahas besaran Fee Pokir hingga skema pembagian persentase dari nilai kegiatan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/1/2025).
Keempat terdakwa tersebut iyalah Purwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB, dalam persidangan KPK menghadirkan 3 orang saksi Nopriansyah mantan Kadis PUPR OKU, Fauzi Alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso ketiganya merupakan terpidana di perkara yang sama.
Dalam persidangan saksi Nopriansyah menjelaskan, bahwa ada pertemuan yang di inisiasi oleh Setiawan selaku Kepala BPKAD sekaligus anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dimana dalam pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana informal dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya, Haji Rudi serta beberapa nama lain. Dalam pertemuan tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut Haji Rudi menyampaikan bahwa nilai Pokir anggota DPRD sebesar Rp 700 juta, sementara itu untuk ketua mencapai Rp 1,5 miliar, setelah itu baru saya sadar ini pembahasan soal Pokir,” tegas Nopriansyah.
Nopriansyah menuturkan, bahwa Pokir dipahami sebagai aspirasi anggota dewan yang kemudian dimasukkan melalui mekanisme DPRD, untuk selanjutnya diproses oleh pihak eksekutif dalam perencanaan kegiatan. Pada malam pertemuan tersebut, saksi mengaku hanya memahami bahwa Pokir itu ada dan harus dimasukkan melalui jalur eksekutif.
“Namun, pembahasan tidak berhenti pada bahasan besaran Pokir, dalam pertemuan itu juga muncul pembicaraan mengenai skema terkait Fee 20 persen dari nilai kegiatan Pokir dan pembagian tersebut disebut sebagai “Kebiasaan” yang sudah lazim dibicarakan di internal, kalau Pokir Rp 700 juta atau Rp 1,5 miliar, maka 20 persennya sekitar Rp 240 juta sampai Rp 300 juta ungkap Haji Rudi dalam pertemuan,” urai saksi..
Nopriansyah juga menjelaskan, bahwa Pokir tersebut diwujudkan dalam bentuk usulan proyek dan dalam bahasan tersebut Nopriansyah mengaku tidak terlibat dalam pembicaraan teknis proyek maupun rincian kegiatan dan tidak mengikuti proses pengusulan secara langsung, Nopriansyah juga menegaskan, tidak pernah ada pembicaraan yang mengaitkan paripurna dengan unsur korupsi pada malam pertemuan tersebut. “Tidak ada pembicaraan soal itu.
Terkait pelaksanaan proyek, proses tender, kontrak, hingga pencairan termin pertama yang berlangsung sekitar bulan Maret dinilai sebagai prosedur yang normal, saksi juga menyebut pencairan dilakukan setelah proses tender dan penandatanganan kontrak selesai.
Namun, persoalan kembali mencuat ketika aparat penegak hukum mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait, yang mempertanyakan penggabungan sejumlah Pokir anggota DPRD dalam satu paket kegiatan dan surat tersebut sempat dipertanyakan dalam forum resmi.
“Ada pertemuan lanjutan dengan sejumlah pihak, termasuk pembahasan kembali soal komitmen Fee 20 persen yang disebut sebagai permintaan sejak awal dari pihak tertentu, dari nilai proyek Rp 35 miliar, fee 20 persen dari nilai tersebut adalah Rp 7 miliar dan rencananya akan dibagikan kepada 35 anggota dewan DPRD OKU, saat pencairan pertama Fee baru terkumpul adalah Rp 2,2 miliar dan keburu di OTT oleh KPK,” tegasnya.
Saksi juga mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah ikut dalam kesepakatan awal, tidak terlibat dalam pengaturan pembagian, serta tidak mengetahui detail pertemuan lain di luar yang saksi hadiri dan saksi berulang kali bahwa dirinya bukan Tim TAPD, selain itu saksi juga mengusap fakta mengejutkan, terkait adanya permintaan sejumlah uang sebesar Rp 150 juta oleh Teddy Mailwansyah untuk Tujangan Hari Raya (THR).
“Teddy Mailwansyah sempat memintah saya untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp 300 juta, saat Teddy Mailwansyah sudah dilantik sebagai Bupati, meminta uang sebeaar Rp 150 juta untuk THR Lebaran pada 20 Pebruari 2025,” ungkap saksi.
Perkara ini sendiri telah menjerat 10 orang terdakwa dan 6 diantaranya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sementara itu untuk empat orang terdakwa saat ini masih menjani sidang.














